BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Keberadaan
laboratorium berperan sangat penting terutama dalam bidang pendidikan.
Laboratorium dalam pendidikan berfungsi untuk meningkatkan serta mendukung
proses belajar mengajar yang lebih efektif dan efisien. Laboratorium menjadi
ruang bagi para siswa untuk berinteraksi secara langsung dengan berbagai alat
dan bahan dalam mengobservasi dan membuktikan sendiri teori yang telah
dipelajarinya. Sedangkan bagi para guru, laboratorium dapat menjadi sumber
belajar dalam menyampaikan materinya agar lebih dimengerti dan dipahami oleh
para peserta didik.
Laboratorium
berkaitan hubungannya dengan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), contohnya adalah ilmu
Fisika. Ilmu Fisika merupakan dasar dari disiplin ilmu eksakta yang didasarkan
atas eksperimen sehingga hubungannya antara praktek dan teori sangat erat. Tujuan
pembelajaran Fisika yang dengan banyak variasi dapat digali dan dikembangkan di
Laboratorium sekaligus sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran
Fisika secara praktek yang memerlukan peralatan dan bahan khusus yang tidak
mudah dihadirkan di ruang kelas agar dapat berlangsung dengan baik.
Kegiatan di laboratorium
idealnya berpatokan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) laboratorium.
Standar Operasional Prosedur laboratorium memuat aturan yang meliputi kegiatan
sebelum praktik, saat praktik, setelah praktik dan peraturan umum lainnya. Standar
Operasional Prosedur laboratorium diharapkan dapat meminimalisir terjadinya
kecelakaan dan penyalahgunaan lainnya.
Belakangan ini sering dijumpai kesalahan-kesalahan dalam
melaksanakan kegiatan praktikum dan bahkan urusan peminjaman dan pengembalian
alat laboratorium, contohnya yaitu saat melakukan praktikum para laboran umumnya
kurang hati-hati atau kurang konsentrasi, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan
kerja. Apabila para pengguna labor memahami dan menerapkan peraturan penggunaan
dan pengelolaan laboratorium yang tercantum dalam Standar Operasional. Prosedur
(SOP) tentunya segala kegiatan yang berhubungan dengan laboratorium akan
berjalan dengan baik
Standar Operasional Prosedur adalah
suatu
set instruksi
yang memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk atau direktif. Standar Operasional
Prosedur fungsinya begitu
penting dalam mendorong
efektivitas serta optimalisasi pembelajaran. Standar Operasional Prosedur diperlukan
sebagai standar kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium. Fisika dalam praktiknya tidak
terdapat banyak bahaya yang potensial bagi keselamatan praktikan. Bahaya yang
mungkin terjadi adalah bahaya dari instrumen listrik, mekanik dan optik, namun
dalam hal ini Standar Operasional Prosedur tetap harus diterapkan agar
terhindar dari kecelakaan kerja yang mungkin dapat terjadi saat di
laboratorium. Oleh karena itu aturan yang ada dalam Standar Operasional
Prosedur semestinya dapat menjadi patokan dan acuan dalam bekerja di
laboratorium.
1.2
Rumusan
Masalah
Masalah
yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1. Apa
pengertian Standar Operasional Prosedur laboratorium?
2. Bagaimana
fungsi Standar Operasional Prosedur laboratorium?
3. Apa
tujuan adanya Standar Operasional Prosedur laboratorium?
4. Apa
saja Standar Operasional Prosedur saat bekerja di laboratorium?
5. Bagaimana
panduan menjaga keselamatan dalam penggunaan peralatan laboratorium?
6. Bagaimana standar operasional
prosedur peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana laboratorium?
1.3
Tujuan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah pengelolaan
laboratorium fisika. Selain itu makalah ini bertujuan agar pembaca dapat memahami
pengertian Standar Operasional Prosedur laboratorium, memahami fungsi Standar
Operasional Prosedur laboratorium, mengetahui tujuan adanya Standar Operasional
Prosedur laboratorium, menerapkan Standar Operasional Prosedur saat bekerja di
laboratorium.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Standar Operasional Prosedur
Standar operasional
prosedur laboratorium adalah aturan, tata cara atau pedoman yang mencakup perihal
bagaimana setiap pengguna laboratorium harus bersikap selama menjalankan kegiatan di
laboratorium, dan juga digunakan sebagai suatu sarana untuk menciptakan kondisi
dan sistem kerja yang efektif.
Pengertian standar operasional
prosedur menurut Dirmania (2006), yaitu:
1.
Suatu standar/pedoman tertulis yang
dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan suatu kelompok untuk mencapai tujuan
organisasi;
2.
SOP merupakan tata cara atau tahapan
yang dibakukan dan harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu
2.2
Fungsi
Standar
Operasional Prosedur Bekerja di Laboratorium
Standar operasional prosedur
memiliki peranan penting dalam pelaksanaan kegiatan di laboratorium. Salah satu
peran SOP adalah mengatur segala sesuatu yang harus dilakukan selama jalannya praktik.
Terdapat peran atau fungsi lain SOP
lain, seperti menurut Mustafa (2011), yaitu:
1.
Memperlancar
tugas petugas/pegawai atau tim atau unit kerja;
2.
Sebagai
dasar hukum bila terjadi penyimpangan.
3.
Mengetahui
dengan jelas hambatan-hambatannya dan mudah dilacak.
4.
Mengarahkan
petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja;
5.
Sebagai
pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin.
Standar operasional kerja di
laboratorium sangat berperan penting dalam memperlancar tugas, karena dengan standar kerja
yang ada pekerjaan-pekerjaan yang di laboratorium menjadi lebih teratur dan baik,
jika pekerjaan sudah teratur tentunya semua tugas menjadi lebih mudah untuk dijalankan.
6.
Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan
Dasar
hukum di laboratorium menjadi hal yang sangat penting karena saat bekerja di
laboratorium tidak jarang terjadi penyimpangan. Penyimpangan yang terjadi dapat
bersifat ringan atau berat, dengan adanya dasar hukum tentu penyimpangan dapat
di minimalisir. Dasar hukum dalam laboratorium dapat mengacu pada standar kerja
di laboratorium.
7.
Mengetahui dengan jelas hambatan-hambatannya dan mudah
dilacak
Menjalankan
kegiatan di laboratorium tentunya para laboran akan menemukan berbagai macam
hambatan. Hambatan akan mudah dilacak, diketahui dan diatasi jika ada standar
operasional kerja di laboratorium, sehingga para laboran dapat mengatasi
hambatan-hambatan pada saat bekerja.
8.
Mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam
bekerja
Permasalahan
kedisiplinan tentu menjadi hal yang sangat sulit diterapkan apalagi dalam
laboratorium, bukan hanya para laboran yang harus memiliki kedisiplinan dalam
bekerja tetapi petugas dan pegawai labor pun juga harus disiplin. Oleh karena
itu adanya standar operasional kerja dapat membantu menciptakan kedisiplinan
yang lebih baik.
9.
Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin.
Semua
peraturan atau petunjuk yang dilakukan di laboratorium terdapat dalam standar
operasional kerja. Begitu juga dengan pekerjaan rutin yang dilaksanakan di
laboratorium. Pekerjaan rutin berupa pekerjaan yang sering dilakukan. Praktikum
merupakan salah satu contoh pekerjaan yang sering dan rutin dilakukan dalam
laboratorium. Semua kegiatan praktikum harus berpedoman pada standar
operasional kerja.
2.3
Tujuan
Standar Operasional Prosedur Saat Bekerja di Laboratorium
Dirmania (2006)
menyatakan bahwa tujuan adanya Standar Operasinal Prosedur saat bekerja di
laboratorium antara lain :
1.
Agar petugas/pegawai menjaga konsistensi dan tingkat kinerja
petugas/pegawai atau tim dalam organisasi atau unit kerja
Standar
operasional kerja dapat membantu petugas dan pegawai atau tim dalam organisasi atau
unit kerja dalam menjalankan tugasnya di laboratorium dengan baik. Pekerjaan
yang baik dapat pula mewujudkan konsistensi. Oleh karena itu secara tidak langsung
SOP dapat menjaga konsistensi dan tingkat kinerja para pegawai.
2.
Agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi
dalam organisasi
Struktur
organisasi telah diatur dalam standar operasional kerja, dengan adanya aturan tersebut
lebih jelas siapa dan bagaiman perannya dalam laboratorium. Hal tersebut
dimaksudakan agar peran yang sudah diberikan dapat dipertanggung jawabkan dengan
sebaik-baiknya oleh tiap pegawai dan tiap tingkatan organisasi.
3.
Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas/pegawai
terkait
Tugas
dan wewenang para pegawai terkadang tidak dijalankan secara maksimal, dengan adanya
aturan-aturan dalam SOP diharapkan para pegawai akan lebih paham dan juga lebih
menyadari apa tugasnya. Jika para pegawai tetap saja belum melakukannya dengan baik
tentu ada pula dasar hukum yang juga tertulis di SOP yang akan bertindak seperti
yang telah dijelaskan dalam fungsi SOP.
4.
Melindungi organisasi/unit kerja dan petugas/pegawai dari malpraktek
atau kesalahan administrasi lainnya
Saat
ini sering muncul kasus yang berkaitan dengan human error. Inti dari kasus ini adalah kesalahan bersumber dari
praktikan yang tidak mematuhi standar operasional kerja. Orang yang berkaitan termasuk
didalamnya adalah pegawai. Pegawai berpotensi melakukan kesalahan yang cukup berarti.
Maka dari itu SOP memiliki peranan yang sangat penting dalam melindungi organisasi/unit
kerja dan petugas/pegawai dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya.
5.
Menghindari kegagalan/kesalahan, keraguan, duplikasi dan inefisiensi
Standar operasional kerja memuat hal-hal
yang cukup berpengaruh dalam menghindari kegagalan/kesalahan, keraguan, duplikasi dan
inefisiensi. Salah satu contoh terkait inefisiensi bahan yang digunakan, contoh
nyatanya adalah penggunaan klorin yang telah diatur berapa takaran penggunaan setiap
kali kegiatan praktikum dalam laboratorium.
2.4
Standar
Operasional Prosedur Laboratorium
Halide (2008: 7-12)
mengatakan bahwa Standar Operasional Prosedur bekerja
di laboratorium berpedoman pada UU Nomor:20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional,UU RI Nomor:14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,PP Nomor:19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan dan Kepmendiknas Nomor 132/D/0/2008.
Standar Operasional Prosedur saat bekerja di
laboratorium meliputi:
a.
Sebelum praktik
Halide
(2008: 6-7) menyatakan bahwa hal-hal yang
perlu diperhatikan sebelum melakukan praktik di laboratorium antara lain:
1.
Ketua Program Studi
bersama dengan Kepala laboratorium, teknisi dan analis/laboran mengadakan rapat
membahas kesiapan kegiatan praktik dua pekan sebelum kegiatan tersebut mahasiswa
dilakukan;
2.
Kepala Laboratorium
bersama dengan teknisi/laboran mengecek kesiapan dan kelayakan alat yang akan
digunakan satu pekan sebelum kegiatan praktikum dimulai;
3.
Kepala dan
penanggungjawab laboratorium mengecek kesiapan job-sheet masing- masing laboratorium;
4.
Laboran menyerahkan
daftar catatan alat kepada mahasiswa/dosen untuk di isi alat apa saja yang akan
dipinjam;
5.
Laboran menyerahkan
alat kepada ketua dan anggota kelompok mahasiswa/dosen;
6.
Mahasiswa (ketua
kelompok)/dosen bersama dengan teknisi/ analis/laboran bersama-sama mengecek
kelayakan alat yang dipinjam;
7.
Jika terjadi ketidaklayakan,
alat akan dikembalikan kepada laboran/teknisi dan dicatat dalam buku kerusakan
alat;
8.
Dosen penanggung jawab
diwajibkan mengisi Berita Acara Praktikum yang diketahui oleh penanggung jawab
laboratorium sebelum melakukan praktikum.
b.
Selama praktik
Menurut
Halide (2008: 7) selama melakukan praktikum terdapat hal-hal yang harus diperhatikan
diantaranya :
1.
Sebelum masuk
praktik mahasiswa harus menggunakan jas
praktik sesuai dengan ketentuan dan tidak membawa tas masuk ke laboratorium;
2.
Mahasiswa harus mengisi
buku daftar hadir yang telah disiapkan mulai jam praktik sampai dengan
selesainya praktik;
3.
Dosen menjelaskan cara
penggunaan alat kepada mahasiswa praktikan baik yang standar maupun yang
dipinjam sesuai dengan fungsinya;
4.
Mahasiswa menggunakan
alat sesuai dengan fungsi dan petunjuk praktik dan diamati oleh dosen
pembimbing (jobsheet).
c.
Selesai praktik
Halide
(2008: 7) menyatakan setelah selesai melakukan praktik terdapat hal-hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.
Mahasiswa membersihkan
alat yang telah digunakan dan mengembalikannya kepada teknisi/laboran;
2.
Teknisi/Laboran
memeriksa kelayakan alat jika rusak/hilang maka teknisi/laboran mencatat sebagai
alat yang ditinggalkan dan harus diganti oleh peminjam.
d.
Peraturan-peraturan
lain
Halide
(2008: 7-8) menyatakan bahwa peraturan-peraturan lain yang
perlu diperhatikan saat berada di laboratorium adalah:
1.
Sebelum menggunakan
alat-alat praktikum, mahasiswa harus memahami petunjuk penggunaan alat itu,
sesuai dengan petunjuk penggunaan yang diberikan atau disampaikan oleh
penanggung jawab praktikum;
2.
Mahasiswa harus
memperhatikan dan mematuhi peringatan (warning)
yang biasa tertera pada badan alat;
3.
Mahasiswa harus
memahami fungsi atau peruntukan alat-alat praktikum dan menggunakan alat-alat
tersebut hanya untuk aktivitas yang sesuai fungsi atau peruntukannya.
Menggunakan alat praktikum diluar fungsi atau peruntukannya dapat menimbulkan
kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
4.
Mahasiswa harus
memahami rating dan jangkauan kerja alat-alat praktikum serta menggunakan alat-alat tersebut sesuai rating
dan jangkauan kerjanya;
5.
Menggunakan alat
praktikum diluar rating dan jangkauan kerjanya dapat menimbulkan kerusakan pada
alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
6.
Seluruh peralatan
praktikum yang digunakan harus dipastikan aman dari benda/logam tajam,
api/panas berlebih atau lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan pada alat
tersebut;
7.
Tidak melakukan
aktifitas yang dapat menyebabkan kotor, coretan, goresan atau sejenisnya pada
badan alat-alat praktikum yang digunakan.
2.5
Panduan
Umum Keselamatan Penggunaan Peralatan Laboratorium
Halide (2008: 9-10)
menjelaskan tentang panduan umum keselamatan dalam menggunakan alat di
laboratorium, yang meliputi:
a.
Keselamatan
Pada prinsipnya, untuk mewujudkan
praktikum yang aman diperlukan partisipasi seluruh praktikan dan penanggung
jawab praktikum yang bersangkutan.Dengan demikian, kepatuhan setiap praktikan
terhadap uraian panduan pada bagian ini akan sangat membantu mewujudkan
praktikum yang aman.
b. Bahaya
listrik
Panduan umum keselamatan dari bahaya listrik di peralatan yang ada
laboratorium diantaranya adalah:
1. Perhatikan
dan pelajari tempat-tempat sumber listrik (stop-kontak
dan circuit breaker) dan cara
menyala-matikannya. Jika melihat ada kerusakan yang berpotensi menimbulkan
bahaya, laporkan pada asisten/penanggungjawab praktikum;
2. Hindari
daerah atau benda yang berpotensi menimbulkan bahaya listrik (sengatan listrik)
secara tidak disengaja, misalnya kabel jala-jala yang terkelupas dll;
3. Tidak
melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya listrik pada diri sendiri atau
orang lain;
4. Keringkan bagian tubuh yang basah karena,
misalnya keringat atau sisa air wudhu;
5. Selalu
waspada terhadap bahaya listrik pada setiap aktivitas praktikum.
Kecelakaan akibat bahaya listrik
yang sering terjadi adalah tersengat arus listrik. Berikut ini adalah hal-hal
yang harus diikuti praktikan jika hal itu terjadi:
a. Jangan
panik;
b. Matikan
semua peralatan elektronik dan sumber listrik di meja masing-masing dan di meja
praktikan yang tersengat arus listrik;
c. Bantu
praktikan yang tersengat arus listrik untuk melepaskan diri dari sumber listrik;
d. Beritahukan
dan minta bantuan asisten, praktikan lain dan orang yang ada di sekitar anda
tentang terjadinya kecelakaan akibat bahaya listrik.
c. Bahaya
api atau panas berlebih
Berikut
adalah panduan umum agar terhindar dari bahaya api atau panas berlebih di
laboratorium
1. Jangan
membawa benda-benda mudah terbakar (korek api, gas dll.) kedalam ruang
praktikum bila tidak disyaratkan dalam modul praktikum;
2. Jangan
melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan api, percikan api atau panas yang
berlebihan;
3. Jangan
melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya api atau panas berlebih pada
diri sendiri atau orang lain;
4. Selalu
waspada terhadap bahaya api atau panas berlebih pada setiap aktivitas praktikum;
5. Berikut
ini adalah hal-hal yang harus diikuti praktikan jika menghadapi bahaya api atau
panas berlebih, yaitu :
a.
Jangan panik;
b.
Beritahukan dan minta
bantuan asisten/penanggungjawab praktikum, praktikan lain dan orang di sekitar
anda tentang terjadinya bahaya api atau panas berlebih;
c.
Matikan semua peralatan
elektronik dan sumber listrik di meja praktikum masing-masing;
d.
Menjauh dari ruang
praktikum.
d. Bahaya
Benda Tajam dan Logam
Bahaya benda tajam di laboratorium memang
sangat fatal. Berikut adalah panduannya agar terhindar dari bahaya tersebut,
antara lain :
1. Dilarang
membawa benda tajam (pisau, gunting dan sejenisnya) ke ruang praktikum bila
tidak diperlukan untuk pelaksanaan percobaan;
2. Dilarang
memakai perhiasan dari logam misalnya cincin, kalung, gelang, dll;
3. Hindari
daerah, benda atau logam yang memiliki bagian tajam dan dapat melukai;
4. Tidak
melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan luka pada diri sendiri atau orang lain.
e. Panduan
umum lain
Berikut adalah panduan umum lain yang ada di laboratorium,
yaitu :
1. Dilarang
membawa makanan dan minuman ke dalam ruang praktikum dan sekitar area ruang
praktikum;
2. Dilarang
merokok di dalam ruang praktikum.
2.6
Standar
Operasional Prosedur Peminjaman Alat/Barang/Sarana dan Prasarana Laboratorium
Halide
(2008: 11-12) menyatakan bahwa terdapat Standar Operasional Prosedur mengenai
tata cara peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana di laboratorium.
1. Tujuan
Standar Operasiional Prosedur
peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Laboratorium
dalam hal pertanggung jawabannya dipegang oleh Kepala Laboratorium dan dibantu oleh
masing-masing Penanggungjawab Laboratorium. Standar Operasional Prosedur ini ditujukan untuk
menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dalam meminjam inventaris alat/barang/sarana dan prasarana di bawah pertanggungjawaban
Kepala Laboratorium dan Penanggungjawab
Laboratorium yang selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan.
2. Prosedur
Prosedur peminjaman alat/barang/sarana
dan prasarana ini meliputi kegiatan-kegiatan:
a. Pengajuan
surat permohonan peminjaman
Alat/barang/sarana dan prasarana yang dimiliki dan menjadi tanggungjawab Kepala laboratorium dan Penanggungjawab laboratorium, pada dasarnya dapat dipergunakan
oleh semua sivitas
akademika. Oleh karena itu semua sivitas
akademika yang ingin mempergunakan alat/barang/sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawab Kepala laboratorium dan Penanggungjawab laboratorium tersebut, haruslah mengajukan
permohonan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana
tersebut yang ditujukan kepada Kepala
laboratorium.
Surat permohonan pinjaman
berisi nama peminjam, jabatan
peminjam, bagian peminjam, alamat peminjam (alamat kampus, ruang), keperluan
pinjaman (acara, waktu dan tempat), lama peminjaman, serta nama barang yang
akan dipinjam dan jumlahnya.
b. Pengesahan
permohonan pinjaman
Beberapa tahap pengesahan permohonan pinjaman di
laboratorium diantaranya adalah:
a.
Alat/barang/sarana dan
prasarana milik laboratorium yang akan dipinjam tersebut, setelah melalui tahap
pertama yaitu pengajuan surat permohonan pinjaman yang ditujukan kepada
Penanggungjawab laboratorium akan segera ditindak lanjuti;
b. Penanggungjawab
laboratorium akan memeriksa kebenaran surat permohonan pinjaman tersebut dan Penanggungjawab
laboratorium mempunyai hak kuasa penuh untuk menerima dan menolak setiap surat
permohonan pinjaman yang masuk terutama melihat kepentingan peminjaman
alat/barang/sarana dan prasarana, dan diketahui oleh Kepala laboratorium. Namun
selama permohonan peminjaman tersebut untuk keperluan kegiatan bukan untuk
kepentingan pribadi, maka permohonan peminjaman tersebut akan diterima;
c. Pemohon
yang tertulis dalam surat permohonan peminjaman menjadi penanggungjawab
terhadap alat/barang/sarana dan prasarana yang dipinjamnya;
c. Pengisian
surat pinjaman
Tahapan
ketiga adalah pengisian surat pinjaman bagi yang surat permohonan pinjaman
telah diperiksa dan disetujui oleh penanggungjawab laboratorium dan diketahui
oleh Kepala laboratorium.
d. Penyerahan
pinjaman dan pengecekan awal
Setelah
pemohon/peminjam mengisi surat bukti peminjaman maka langkah selanjutnya adalah
menerima alat/barang/sarana dan prasarana yang dipinjam tersebut dan melakukan
pengecekan awal terhadap semua barang yang dipinjam. Pemohon kemudian dapat
mempergunakan alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut untuk
keperluan yang dimaksud dan bertanggungjawab penuh terhadap alat/barang/sarana
dan prasarana pinjaman tersebut.
e. Pengembalian
pinjaman dan pengecekan akhir
Berikut adalah beberapa tahap pengembalian pinjaman
dan pengecekan akhir dilaboratorium:
1. Tahapan
kelima adalah setelah selesai mempergunakan alat/barang/sarana dan prasarana
pinjaman tersebut, maka pemohon pinjaman harus segera mengembalikan alat
barang/sarana dan prasarana tersebut dan melakukan pengecekan akhir terhadap
semua barang pinjaman tersebut harus sesuai dengan kondisi awal pada saat
barang tersebut dipinjam;
2. Jika
ternyata pada saat pengembalian, alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman
tersebut dinyatakan rusak, maka pemohon pinjaman harus bertanggungjawab
terhadap alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut dan harus
menggantinya.
f. Pengisian
surat pengembalian
Tahapan pengisian surat pengembalian di laboratorium
adalah sebagai berikut:
1. Tahapan
keenam yang merupakan tahapan terakhir adalah pemohon harus mengisi tanggal
pengembalian alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut;
2. Setelah
pemohon mengisi tanggal pengembalian, maka proses peminjaman ini dinyatakan selesai.
g. Ketentuan
peminjaman bagi pihak luar
Peminjaman alat/barang/sarana
dan prasarana bagi pihak di luar sivitas akademika juga mengikuti prosedur yang
sama yang disebutkan pada poin-poin di atas. Selain ketentuan-ketentuan tersebut,
ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi yaitu:
1. Peminjam
harus menitipkan kartu tanda pengenal atau sejenisnya;
2. Peminjam
dikenakan biaya sewa, yang harganya sesuai dengan jenis barang yang dipinjam.
Adapun harganya akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan pengelola laboratorium.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Standar Operasional
Prosedur adalah merupakan tata cara atau tahapan yang dibakukan dan yang harus dilalui
untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu. Standar Operasional Prosedur berfungsi
untuk memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim atau unit kerja, sebagai dasar
hukum bila terjadi penyimpangan,
mengetahui dengan jelas hambatan-hambatan yang diperoleh dan mudah dilacak,
mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama
disiplin dalam bekerja, dan sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin.
Tujuan Standar
Operasional Prosedur adalah agar petugas/pegawai menjaga konsistensi dan tingkat
kinerja petugas/pegawai atau tim dalam organisasi atau unit kerja, mengetahui dengan
jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi, memperjelas alur tugas,
wewenang dan tanggung jawab dari petugas/pegawai terkait, melindungi organisasi/unit
kerja dan petugas/pegawai dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya, serta menghindari kegagalan/kesalahan,
keraguan, duplikasi dan inefisiensi.
3.2
Saran
Berdasarkan
uraian pada makalah ini, kami selaku tim penyusun menyarankan kepada pembaca
agar memahami dan menerapkan
peraturan atau Standar Operasional Prosedur saat bekerja di laboratorium. Setelah
mengetahui fungsi, tujuan Standar Operasional Kerja di Laboratorim, pembaca
hendaknya menyadari pentingnya Standar Operasional Prosedur untuk dilaksanakan.
Hal ini dimaksudkan agar menjamin keselamatan dan menghindarkan para laboran dari
kecelakaan kerja saat melakukan praktikum. Hal ini juga harus dilakukan agar
terciptanya kondisi kedisiplinan yang ideal di laboratorium dan penggunanya.
DAFTAR
PUSTAKA
Dirmania,
Dicki.
2006. Pengertian Standar Operasional Prosedur .http://www.dicki dirmania.com/013/05/pengertian-sop-standar-operasional.html. 4
Februari 2016 (09:35).
Emaus. 2013. Prosedur Operasi Standar. https://id.m.wikipedia.org/ wiki/Prosedur_ operasi_standar. 4
Februari 2016 (11:20).
Halide. 2008. Standar Operating Procedures (SOP)
Laboratorium. Makassar :Universitas Fajar.
Mustafa. 2011. Pengertian dan Fungsi Laboratorium. http://wanmustafa.wordpress.com/ 2011/06/12/pengertian-dan-fungsi-laboratorium/.4
Februari 2016 (09:16).
Silaban, Dede
Nova. 2014.
Pengelolaan Laboratorium.http://novasilaban92 .blogspot.com/2014/05/uts-penglab_6848.html. 4 Februari 2016 (11:14).
Komentar
Posting Komentar